Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Generator AD/ART koperasi umum atau koperasi syariah dengan pasal-pasal inti, ketentuan keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, permodalan, usaha, SHU, dan aturan rumah tangga.
Data tersimpan lokal di browser perangkat pengguna. Tidak dikirim ke server Info Koperasi.
Lengkapi identitas koperasi dan ketentuan utama. Preview dokumen tersusun otomatis dalam format pasal.
Identitas Koperasi
Data pokok yang menjadi dasar Anggaran Dasar.
Dasar, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
Bagian ini membentuk pasal asas, tujuan, dan kegiatan usaha koperasi.
Keanggotaan dan Permodalan
Ketentuan pokok mengenai anggota, simpanan, dan modal koperasi.
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas
Atur masa jabatan dan susunan organ koperasi awal.
| No | Jabatan | Nama | Keterangan | Aksi |
|---|
Pengelolaan, Pembukuan, dan Ketentuan Lanjutan
Bagian ini mengikuti pola AD/ART koperasi yang sudah berjalan: manajer/pengelola usaha, penasehat, pembukuan, investasi, cadangan, perubahan AD/ART, dan pembubaran.
Anggaran Rumah Tangga
ART memuat aturan teknis pelaksanaan AD.
Pengesahan Dokumen
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
- Koperasi ini bernama -, disingkat -, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
- Koperasi berbentuk dan/atau berjenis -.
- Koperasi berkedudukan di -, dengan alamat kantor di -.
- Koperasi didirikan dan/atau disahkan berdasarkan dokumen legalitas yang berlaku.
Pasal 2
- Wilayah keanggotaan dan/atau wilayah kerja koperasi meliputi -.
- -
- Pembukaan, pemindahan, atau penutupan cabang/perwakilan/unit usaha ditetapkan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota atau berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 3
- -
- Koperasi melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian hasil secara adil, balas jasa terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerja sama antar koperasi.
- Koperasi sebagai badan usaha mengorganisasi pemanfaatan sumber daya ekonomi anggota berdasarkan prinsip koperasi dan kaidah usaha yang sehat.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
- -
- Koperasi ikut membangun tatanan perekonomian yang demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pasal 5
- Kegiatan usaha koperasi meliputi: -
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat melayani non anggota sepanjang tidak mengurangi pelayanan kepada anggota dan sesuai keputusan Rapat Anggota.
- Koperasi dapat bekerja sama dengan koperasi lain, badan usaha, pemerintah, swasta, atau pihak lain sepanjang saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Koperasi menyusun rencana kerja, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi untuk disahkan oleh Rapat Anggota.
Pasal 6
-
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
- Syarat menjadi anggota: -
- Keanggotaan diperoleh setelah seluruh persyaratan dipenuhi, simpanan pokok dilunasi, dan yang bersangkutan dicatat dalam Buku Daftar Anggota.
- Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun.
Pasal 8
- Hak anggota: -
- Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam Rapat Anggota.
- Anggota berhak memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai ketentuan AD/ART.
Pasal 9
- Kewajiban anggota: -
- Anggota wajib menjaga nama baik koperasi dan memelihara kebersamaan antar anggota.
Pasal 10
- Ketentuan calon anggota: -
- Calon anggota belum memiliki hak penuh sebagai anggota sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi dan dicatat dalam Buku Daftar Anggota.
Pasal 11
- Keanggotaan berakhir apabila: -
- Anggota yang diberhentikan dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
- Pengembalian simpanan anggota yang berhenti diatur lebih lanjut dalam ART dan/atau keputusan Rapat Anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Rapat Anggota berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya, kebijakan umum organisasi/manajemen/usaha/permodalan, pemilihan dan pemberhentian Pengurus/Pengawas, rencana kerja dan anggaran, pengesahan laporan pertanggungjawaban, pembagian SHU, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
- -
- Jenis Rapat Anggota terdiri atas Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan Anggaran, Rapat Anggota Khusus, dan Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
- Rapat Anggota sah apabila memenuhi ketentuan kuorum: -.
- Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda dan dilaksanakan kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ART dan tata tertib rapat.
- Undangan, tata tertib, acara, dan bahan rapat disampaikan kepada anggota sebelum rapat dilaksanakan.
Pasal 14
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan ketentuan: -.
- Setiap anggota memiliki satu suara dalam pemungutan suara.
- Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat.
BAB VI
PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 15
Pengurus dan pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan -.
| No | Jabatan | Nama | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Belum ada susunan organ koperasi. | |||
Pasal 16
- Tugas pengurus: -
- Hak dan wewenang pengurus: -
- Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan aset, serta tertib administrasi koperasi.
- Pengurus dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti melanggar AD/ART, keputusan Rapat Anggota, atau merugikan koperasi.
Pasal 17
- Tugas pengawas: -
- Pengawas berhak memeriksa catatan, pembukuan, dan dokumen koperasi.
- Pengawas wajib merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Pengawas dapat meminta bantuan audit eksternal sesuai kebutuhan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
PENGELOLAAN USAHA DAN PENASEHAT
Pasal 18
- -
- Manajer/pengelola usaha melaksanakan kebijakan Pengurus, mengoordinasikan kegiatan usaha, membagi tugas pelaksana, dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
- Pengangkatan, pemberhentian, penghasilan, hak, kewajiban, dan wewenang manajer/karyawan diatur dalam perjanjian kerja, ART, dan/atau peraturan khusus koperasi.
Pasal 19
- -
- Penasehat memberikan saran kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta, untuk kemajuan organisasi dan usaha koperasi.
- Imbalan jasa penasehat ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota apabila diperlukan.
BAB VIII
PEMBUKUAN, MODAL, DAN INVESTASI
Pasal 20
- -
- Pengurus wajib menyusun laporan tahunan, laporan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan kepada Rapat Anggota.
- Laporan tahunan dapat diaudit oleh Pengawas dan/atau akuntan publik sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 21
- Modal dasar awal koperasi ditetapkan sebesar -.
- Modal koperasi berasal dari simpanan pokok sebesar -, simpanan wajib sebesar -, dan sumber modal lain berupa -.
- Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota, kecuali ditentukan lain oleh AD/ART dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22
-
BAB IX
SISA HASIL USAHA DAN CADANGAN
Pasal 23
- Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban, pajak, zakat untuk koperasi syariah apabila berlaku, dan beban lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Sisa Hasil Usaha koperasi dibagikan berdasarkan ketentuan: -.
- Bagian SHU untuk anggota dapat diberikan langsung atau dimasukkan ke simpanan/tabungan anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 24
- -
- Penggunaan cadangan untuk perluasan usaha atau penutupan kerugian harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
BAB X
PERUBAHAN, PEMBUBARAN, DAN PENUTUP
Pasal 25
-
Pasal 26
- -
- Tim likuidasi berwenang menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi, mengumpulkan keterangan, menagih piutang, melunasi kewajiban, dan membagikan sisa hasil penyelesaian sesuai ketentuan.
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus, dan/atau keputusan Rapat Anggota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN ORGANISASI
Pasal 1
- Ketentuan nama, kedudukan, cabang, perwakilan, unit usaha, dan sub unit usaha merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar.
- Struktur organisasi koperasi dapat ditetapkan dalam lampiran ART, peraturan khusus, atau keputusan Rapat Anggota.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Tata cara penerimaan anggota: -
- Calon anggota mengisi formulir keanggotaan dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengurus memeriksa kelengkapan dan menetapkan status keanggotaan dalam Buku Daftar Anggota.
- Simpanan pokok dan simpanan wajib dibayarkan sesuai ketentuan AD/ART atau keputusan Rapat Anggota.
BAB III
RAPAT ANGGOTA
Pasal 3
Tata cara rapat: -
- Undangan dan bahan rapat disampaikan kepada anggota dalam waktu yang layak sebelum rapat dilaksanakan.
- Peserta rapat wajib mengisi daftar hadir dan mengikuti tata tertib rapat.
- Notulen dan berita acara rapat ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat.
BAB IV
ADMINISTRASI, PEMBUKUAN, DAN UNIT USAHA
Pasal 4
Administrasi dan pembukuan: -
- Koperasi menyelenggarakan Buku Daftar Anggota, Buku Pengurus, Buku Pengawas, Buku Notulen, Buku Kas, Buku Simpanan, Buku Inventaris, serta arsip dokumen lainnya.
- Unit usaha diselenggarakan berdasarkan rencana kerja, SOP, perjanjian kerja sama, dan keputusan Pengurus/Rapat Anggota.
- Pengurus wajib menjaga keamanan dokumen fisik dan digital koperasi.
BAB V
SANKSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 5
Sanksi dan penyelesaian sengketa: -
- Sanksi diberikan bertahap melalui teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan layanan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian anggota sesuai tingkat pelanggaran.
- Sengketa internal diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah kekeluargaan.
- Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang disepakati dan sesuai ketentuan hukum.
Ditetapkan di -, pada tanggal -.