Begini Jenjang Karier Manajer Kopdes Merah Putih setelah 2 Tahun PKWT

Jakarta - Pemerintah membuka rekrutmen kerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk ditempatkan di Kopdes Merah Putih. Formasi yang dibuka sebanyak 35.476 tenaga kerja guna mendukung operasional Kopdes Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan ekosistem pangan nasional yang melibatkan entitas di bawah Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, sebanyak 30.000 orang akan direkrut sebagai manajer Kopdes Merah Putih dan ditempatkan sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas Pangan Nusantara.
Seluruh tenaga kerja tersebut akan dikontrak melalui skema PKWT dengan masa kerja awal selama dua tahun. Setelah kontrak di BUMN berakhir, mereka akan beralih menjadi petugas di Kopdes Merah Putih. "Setelah dua tahun di BUMN, mereka akan ikut di Kopdes Merah Putih," tutur Zulkifli dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Pemerintah menilai pola tersebut diperlukan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah. Para manajer yang lolos seleksi akan dikontrak dengan skema PKWT di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Mengenai besaran gaji, Zulkifli menyatakan pembayaran selama masa kontrak akan ditanggung oleh Agrinas Pangan karena para manajer masih berstatus sebagai karyawan BUMN. Gaji yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing dan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) daerah penempatan.
UMR di setiap daerah berbeda-beda tergantung pada faktor seperti biaya hidup dan kondisi ekonomi. Saat ini, UMR tertinggi di Indonesia dipegang oleh Kota Bekasi dengan nominal Rp5.690.752, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp347.322 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMR terendah secara nasional dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp2.170.475,32.



