Menkop Dorong Petani Tebu Jadi Pemilik Saham Pabrik Gula

Ringkasan AI
Ringkasan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong KPSTR Kabupaten Malang memiliki saham di pabrik gula milik PTPN dan PT Rajawali I. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan KPSTR di Yogyakarta untuk memperkuat posisi tawar petani tebu dalam industri gula nasional.
Ferry menegaskan KPSTR berperan mendukung ketahanan pangan melalui sistem usaha terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Ia juga meminta LPDB menyiapkan skema pembiayaan yang lebih adaptif, termasuk jaminan nonsertifikat tanah seperti aset tebu rakyat.
Dampak
Kepemilikan saham berpotensi menggeser peran petani dari sekadar pemasok menjadi bagian dari kepemilikan usaha, sehingga nilai tambah tidak hanya berhenti di level produksi. Skema pembiayaan yang lebih fleksibel dapat memperluas akses modal bagi petani dan koperasi dalam pengembangan usaha tebu.
Jakarta – Menteri koperasi Ferry Juliantono mendorong Kantor Perwakilan Surat Berharga (KPSTR) Kabupaten Malang untuk memiliki saham di pabrik-pabrik gula milik PTPN dan PT Rajawali I. Hal tersebut disampaikan Ferry saat Rapat Anggota Tahunan KPSTR di Yogyakarta. Ia menyatakan bahwa langkah strategis ini bertujuan memperkuat posisi tawar petani tebu dalam industri gula nasional.
Ferry menjelaskan bahwa KPSTR memiliki peran strategis dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menekankan KPSTR tidak hanya menjadi wadah kelembagaan bagi petani tebu, tetapi juga mendorong terciptanya sistem usaha yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola usaha berbasis anggota, petani tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga menjadi pemilik usaha yang menikmati nilai tambah dari seluruh rantai produksi.
"KPSTR tidak hanya menjadi wadah kelembagaan bagi petani tebu, tetapi juga mendorong terciptanya sistem usaha yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan," tegas Ferry.
Ferry juga meminta Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) untuk merancang skema pembiayaan yang lebih adaptif bagi ekosistem bisnis tebu. Ia berharap jaminan untuk pengembangan usaha tidak harus terpaku pada sertifikat tanah, melainkan bisa menggunakan aset lain seperti tebu rakyat.
Ferry optimistis keberhasilan kolaborasi KPSTR dan PT Rajawali I dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan petani tebu secara menyeluruh.



