Bunga Pinjaman PNM Mekaar Dipangkas Menjadi 8 Persen Mulai September 2026

Ringkasan AI
Ringkasan
Pemerintah akan menurunkan bunga pinjaman Program Mekaar yang dikelola PNM menjadi sekitar 8 persen mulai awal September 2026. Kebijakan ini diumumkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan pembiayaan perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro.
Selama ini, sekitar 14 juta nasabah perempuan Mekaar membayar bunga 18–25 persen. Pemerintah menilai beban itu terlalu tinggi dan akan memberi subsidi sekitar 10 persen agar biaya pinjaman lebih terjangkau.
Dampak
Penurunan bunga ini diharapkan mengurangi beban cicilan nasabah dan memudahkan mereka mengembangkan usaha. Pemerintah, Danantara, dan PNM akan mempercepat pelaksanaannya agar manfaatnya mulai dirasakan pada September 2026.
Kebijakan ini juga akan diawasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM agar tepat sasaran. Dampaknya diharapkan memperkuat pendapatan keluarga pelaku usaha kecil.
Pemerintah memutuskan menurunkan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi sekitar 8 persen. Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada awal September 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan keputusan tersebut usai menghadiri Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Rabu (12/8). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban pembiayaan bagi perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro.
Selama lebih dari 10 tahun, sekitar 14 juta perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah PNM Mekaar menghadapi biaya pinjaman sekitar 18–25 persen. Pemerintah menilai tingkat bunga itu masih cukup tinggi sehingga perlu ada keringanan agar pembiayaan lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat tersebut.
Tingginya biaya pembiayaan sebelumnya juga berkaitan dengan sistem pendampingan yang diberikan PNM kepada nasabah. Selain menyalurkan modal, PNM melakukan pembinaan dan pemantauan usaha secara langsung melalui account officer dan account advisor.
Untuk menekan beban nasabah, pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman Mekaar dapat diturunkan menjadi 8 persen. Kementerian UMKM bersama Danantara dan PNM akan mempercepat pelaksanaan kebijakan itu agar bisa dirasakan nasabah pada September 2026.
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar penurunan bunga tepat sasaran. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kemampuan nasabah dalam mengembangkan usaha sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga.



