Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu

Ringkasan AI
Ringkasan
Menteri koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui isu pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan pengadaan tersebut bukan tanggung jawab Kementerian koperasi dan kementeriannya tidak terlibat dalam prosesnya.
Ferry menyampaikan klarifikasi itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI setelah muncul pertanyaan soal kabar pengadaan bernilai besar tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami pelaksanaan program.
Dampak
Klarifikasi ini meredakan anggapan bahwa Kementerian koperasi terlibat langsung dalam pengadaan yang menjadi sorotan publik. Penjelasan tersebut juga menegaskan perlunya transparansi dan pembagian tanggung jawab yang jelas dalam program koperasi desa.
Menteri koperasi Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang disebut bernilai Rp1,8 triliun. Ferry menegaskan pengadaan itu bukan kewenangan Kementerian koperasi dan kementeriannya tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Bila memang ada pengadaan, pelaksanaannya bukan berada di bawah tanggung jawab Kementerian koperasi,” kata Ferry saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Ia menyampaikan klarifikasi itu setelah anggota komisi meminta penjelasan atas kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun.
Dalam keterangannya, Ferry juga menyinggung harga kipas angin yang disebut dalam isu tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis detail pengadaan yang dimaksud.
Pernyataan Ferry menjadi respons atas sorotan publik terhadap pelaksanaan program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Isu itu sebelumnya mencuat setelah muncul kabar adanya pengadaan barang dengan nilai besar yang dikaitkan dengan program koperasi desa.
Ferry menegaskan pemerintah perlu melihat secara jelas posisi dan kewenangan tiap lembaga agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami proses pengadaan. Ia menekankan, sampai saat ini Kementerian koperasi tidak berada dalam jalur pelaksanaan pengadaan yang ramai diperbincangkan tersebut.



