Terkendala Regulasi, KDMP Bakal Kesulitan Jual Elpiji dan Pupuk Subsidi

Ringkasan AI
Ringkasan
koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Sumenep diperkirakan kesulitan menjual pupuk dan elpiji subsidi karena belum ada regulasi yang mengatur posisinya dalam rantai distribusi. Kepala Dinas koperasi setempat menyatakan sinkronisasi aturan diperlukan agar tidak berbenturan dengan mekanisme yang sudah berjalan, seperti penyaluran pupuk melalui kios resmi dan elpiji melalui agen. Tanpa dasar hukum jelas, pengurus koperasi belum bisa menyusun rencana bisnis.
Dampak
Ketidakjelasan regulasi menghambat operasional KDMP dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan jaringan distribusi yang sudah ada. Masyarakat yang bergantung pada barang subsidi tetap harus mengandalkan saluran resmi hingga pemerintah pusat memberikan arahan pasti.
SUMENEP – Meski belum beroperasi, koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diperkirakan bakal kesulitan menjual produk bersubsidi seperti pupuk dan elpiji. Penyebabnya, hingga kini belum ada kejelasan regulasi yang mengatur posisi KDMP dalam rantai distribusi barang subsidi. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, mengatakan pemerintah masih perlu menyinkronkan aturan agar keberadaan KDMP tidak berbenturan dengan sistem yang sudah berjalan.
Selama ini, pupuk subsidi disalurkan melalui kios resmi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dikelola Dinas Pertanian. Sementara itu, elpiji bersubsidi telah memiliki jaringan distribusi melalui agen dan pangkalan resmi. "Kami khawatir nanti berdampak atau bersinggungan dengan usaha yang sudah berjalan. Pupuk subsidi sudah ada mekanismenya melalui RDKK dan kios resmi. Elpiji juga sudah ada distributor dan agen. Jadi koperasi ini nanti posisinya sebagai apa, apakah setara kios atau distributor? Itu yang harus diperjelas dulu," kata Ramli di Sumenep, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ramli, kepastian status KDMP menjadi penting sebelum koperasi menjalankan usaha penyaluran barang subsidi. Tanpa regulasi yang jelas, pengurus koperasi akan kesulitan menyusun rencana bisnis. Ia mengungkapkan persoalan itu mulai muncul saat sejumlah pengurus menyusun rencana usaha. Mereka ingin memasukkan penjualan pupuk subsidi dan elpiji sebagai unit usaha, tetapi belum memiliki dasar hukum yang jelas.
"Perlu sinkronisasi regulasi sehingga jelas posisi koperasi Desa Merah Putih ini sebagai apa. Kalau belum jelas, tentu akan menjadi kendala saat pengurus menyusun dan mengurus rencana usahanya," tambah dia. Ia menegaskan pemerintah daerah Sumenep masih menunggu arahan dan regulasi dari pemerintah pusat terkait peran KDMP dalam penyaluran barang bersubsidi.
Ramli berharap sinkronisasi regulasi segera rampung agar KDMP dapat menentukan jenis usaha yang akan dijalankan tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan jaringan distribusi yang telah lebih dahulu berjalan. Dengan begitu, koperasi bisa segera beroperasi secara optimal dan tidak mengganggu ekosistem yang sudah ada.



