Menkop Ungkap Gaji Pegawai Kopdes Tergantung Pendapatan Usaha

Ringkasan AI
Ringkasan
Menteri koperasi Ferry Juliantono menyatakan gaji pegawai koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan pendapatan usaha masing-masing koperasi. Pemerintah masih mematangkan aturan pengupahan, terutama untuk posisi manajer, sementara pegawai nonmanajer diharapkan dibayar dari hasil usaha koperasi.
Wakil Menteri koperasi Farida Farichah mengatakan skema upah di luar manajer akan menyesuaikan karakteristik tiap KDKMP. Polemik ini muncul setelah viral keluhan pengelola yang mengaku hanya menerima Rp76 ribu, padahal sebelumnya dijanjikan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta per bulan.
Dampak
Isu ini memengaruhi ribuan pengelola KDKMP dan memicu gangguan operasional di sejumlah daerah, termasuk Bojonegoro. Sebagian gerai sempat berhenti beroperasi karena kekecewaan terhadap sistem penggajian dan pengelolaan.
Kementerian koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan akan mengevaluasi sistem serta memverifikasi data pengupahan. Kejelasan aturan ini penting agar operasional koperasi desa berjalan stabil dan tidak memicu konflik di lapangan.
Kementerian koperasi angkat bicara soal gaji pengelola koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah isu pengupahan Rp 76.000 per bulan viral di media sosial. Menteri koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah masih mematangkan aturan pengupahan, terutama untuk level manajerial.
Ferry menjelaskan, untuk posisi pegawai, skema upah akan disesuaikan dengan pendapatan masing-masing KDKMP. Kajian saat ini masih dilakukan untuk menentukan gaji manajer, sedangkan pegawai diharapkan bisa dibayar dari hasil usaha koperasi.
Wakil Menteri koperasi Farida Farichah menambahkan, mekanisme pengupahan pegawai di luar manajer akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing KDKMP. Menurut dia, skema yang paling pasti akan diatur adalah untuk posisi manajer, sementara level di bawahnya akan dikelola sesuai beban kerja dan kondisi usaha di lapangan.
Farida juga menjelaskan bahwa tata kelola operasional KDKMP saat ini berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk detail penggajian. Namun, seluruh proses tersebut tetap berada dalam pengawasan Kementerian koperasi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan keluhan para pengelola Kopdeskel Merah Putih yang kecewa terhadap sistem pengelolaan dan pengupahan yang dijalankan Agrinas Pangan Nusantara. Kekecewaan itu dipicu oleh gaji yang dinilai tidak sesuai janji awal, dengan sejumlah pekerja mengaku hanya menerima Rp 76 ribu.
Di Bojonegoro, sekitar 80 persen dari 85 gerai Kopdes Merah Putih sempat berhenti beroperasi serentak sementara pada 3 Juli lalu. Kepala Desa Campurejo, Edi Susanto, membenarkan adanya keluhan dari pengelola gerai Kopdes Merah Putih di wilayahnya, termasuk laporan bahwa KDKMP Campurejo ditutup sementara pada hari itu.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, para pekerja sebelumnya dijanjikan gaji sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per bulan. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota juga telah memberi penjelasan terkait polemik ini dan menyebut kesejahteraan personel sebagai prioritas utama perusahaan. Agrinas mengatakan tengah mengevaluasi sistem yang berjalan selama sepekan terakhir dan akan menindaklanjuti ketidaksesuaian data setelah proses verifikasi selesai dilakukan.



