Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Tetap Berlaku

Ringkasan AI
Ringkasan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM tetap berlaku setelah diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas pajak selama pelaku usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Fasilitas diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk sebagai penerima baru, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan insentif oleh perusahaan besar. Badan usaha tersebut tetap mendapat keringanan berupa pengurangan tarif 50 persen atau tarif efektif 11 persen. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta tetap bebas pajak.
Dampak
Kepastian ini memberikan jaminan keberlangsungan berusaha bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Pelaku usaha dapat merencanakan keuangan dengan lebih tenang tanpa khawatir tarif pajak berubah sewaktu-waktu. Kementerian UMKM juga menyediakan edukasi dan platform SAPA UMKM untuk membantu pelaku usaha memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Kepastian ini disampaikan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang justru memberikan kepastian lebih besar bagi UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas pajak selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah melakukan penyesuaian dengan tidak lagi memasukkan CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes sebagai penerima baru fasilitas tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha kecil.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama. Mereka masih dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.
Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif hingga 50 persen dari tarif normal, sehingga tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan tarif efektif 0 persen atau bebas pajak.
Selain memberikan kepastian usaha, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih adil dan sehat. Regulasi ini menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Kementerian UMKM menyatakan akan terus mendampingi pelaku usaha, termasuk koperasi, melalui edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan melalui Direktorat Jenderal Pajak serta platform SAPA UMKM untuk membantu pelaku usaha memahami dan memanfaatkan berbagai kemudahan perpajakan yang tersedia.



