BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus koperasi Swadharma

Ringkasan AI
Ringkasan
PT Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah 01 Medan membantah tudingan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan bertujuan mengulur waktu penyelesaian kasus koperasi Swadharma yang sudah berlangsung sejak 2015. Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan, Rustianto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Sumatera Utara.
Rustianto menegaskan bahwa proses peradilan saat ini sudah memasuki tahap akhir dan BNI telah aktif berkoordinasi dengan pengadilan untuk mendorong percepatan putusan. Pihaknya berkomitmen menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan apa pun hasilnya, serta meminta nasabah tetap taat hukum demi mendapatkan kepastian bersama.
Dampak
Berita ini memberikan kejelasan kepada nasabah koperasi Swadharma bahwa proses hukum sedang mendekati окончание, sehingga mengurangi ketidakpastian yang selama ini melanda. Bagi masyarakat luas, pernyataan ini menegaskan komitmen BNI terhadap penyelesaian kasus secara konstitusional, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Medan - Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan, Rustianto, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan bukan bertujuan menghambat penyelesaian kasus koperasi Swadharma. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat yang digelar di Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rabu (3/6/2026).
Dalam pemaparannya, Rustianto menyampaikan bahwa BNI memahami keresahan dan kekecewaan nasabah yang hingga kini masih menunggu penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya mengakui persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 dan belum menemukan titik penyelesaian, sehingga BNI berempati terhadap kondisi para nasabah. "Kami BNI memahami apa yang menjadi masalah dan apa yang menjadi unek-unek Bapak-Ibu sekalian. Kami juga memahami bahwa persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga saat ini dan belum selesai. BNI berempati terhadap kondisi tersebut," ujar Rustianto.
Rustianto meminta agar langkah perlawanan yang diajukan BNI tidak dimaknai sebagai upaya mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab. Menurutnya, proses tersebut justru merupakan bagian dari upaya memperoleh keputusan akhir yang memiliki kepastian hukum. "Perlawanan yang diajukan jangan dipahami sebagai upaya BNI untuk mengulur-ulur waktu. Tidak. Justru dari proses itulah nantinya akan lahir keputusan akhir dari pengadilan yang saat ini sudah memasuki tahap akhir," tegasnya.
Lebih lanjut, Rustianto menegaskan bahwa BNI akan menghormati dan melaksanakan putusan apa pun yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan. Komitmen tersebut menjadi sikap resmi perusahaan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. "Dari situlah kemudian BNI akan menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan pengadilan. Kami berkomitmen menjalankan seluruh putusan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Rustianto juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir BNI secara aktif berkoordinasi dengan pengadilan guna mendorong percepatan penyelesaian perkara. Koordinasi intensif dilakukan agar proses persidangan berjalan efektif dan menghasilkan putusan secepat mungkin. "Bapak-Ibu bisa melihat sendiri bahwa prosesnya berjalan di pengadilan. Dalam satu bulan terakhir ini kami cukup intens berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendorong percepatan putusan," jelasnya.
Ia berharap putusan pengadilan dapat segera terbit sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang selama ini dinantikan. Dengan begitu, nasabah koperasi Swadharma yang telah menunggu lama bisa mendapatkan kejelasan atas hak-haknya. "Ini tinggal selangkah lagi. Mari kita sama-sama taat hukum karena kita adalah negara hukum. Tidak lama lagi putusannya akan keluar dan kami menjamin BNI akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pengadilan," tutup Rustianto.



