Prabowo Gaungkan Pasal 33, koperasi Jadi Tumpuan Ekonomi Kerakyatan

Ringkasan AI
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dalam Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (1/6/2026). Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dengan 1.061 unit telah diresmikan di Nganjuk, Jawa Timur pada 16 Mei 2026.
Kopdes Merah Putih menjalankan tiga fungsi utama, yaitu saluran distribusi barang, offtaker hasil produksi masyarakat, serta pemasaran produk kerajinan dan kuliner. Data BPS mencatat kontribusi koperasi terhadap PDB nasional baru 0,97 persen atau Rp214 triliun pada 2024, jauh di bawah Selandia Baru yang mencapai 20 persen.
Dampak
Kopdes Merah Putih dirancang memperluas akses ekonomi desa terhadap barang terjangkau dan menampung hasil produksi lokal. Keberhasilan program bergantung pada konsistensi kebijakan dan sinergi antarkementerian dalam implementasinya di lapangan.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah perekonomian nasional telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026), Prabowo menilai cetak biru ekonomi Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa tersebut menjadi landasan bagi penguatan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
Menurut Prabowo, Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) mengamanatkan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Atas dasar itulah, peran koperasi dinilai krusial dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat. "Karena itu koperasi harus diperkuat, koperasi harus bangkit. koperasi adalah salah satu alat untuk mengangkat rakyat kita dari keadaan kemiskinan dan ketidakberdayaan," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan koperasi tecermin dari target pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sepanjang masa pemerintahan Prabowo. Kehadiran koperasi tersebut juga dirancang untuk menopang pengembangan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai wilayah pesisir. Sebelumnya, pada 16 Mei 2026, Prabowo telah meresmikan operasionalisasi 1.061 Kopdes Merah Putih di Nganjuk, Jawa Timur, dan menyatakan koperasi mampu memperkuat ekonomi kerakyatan dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan Kopdes Merah Putih memiliki tiga fungsi utama. Pertama, menjadi saluran distribusi barang produksi BUMN maupun swasta agar masyarakat desa dapat memperoleh barang dengan harga terjangkau tanpa perantara. Kedua, berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi masyarakat, mulai dari gabah kering panen, hortikultura, perikanan, hingga produk turunannya. Ketiga, menghimpun serta memasarkan produk kerajinan, kuliner, dan usaha rumahan yang selama ini belum terlindungi secara merek.
Di sisi lain, kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume usaha koperasi mencapai Rp214 triliun atau setara 0,97 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang sebesar Rp22.139 triliun pada 2024. Ketua Dewan Pengawas Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) Said Abdullah menyampaikan kontribusi koperasi terhadap PDB Indonesia masih jauh tertinggal dibanding sejumlah negara, seperti Amerika Serikat 5 persen, Jerman 6 persen, Belanda dan Prancis 18 persen, serta Selandia Baru 20 persen.
Pengamat koperasi Rully Indrawan menambahkan, tantangan utama pemerintah dalam menggenjot peran koperasi terletak pada implementasi di lapangan. Dalam pembentukan ribuan Kopdes Merah Putih, kata Rully, semestinya terdapat desain dan sistem tersentralisasi dengan model bisnis yang jelas serta sinergi antarkementerian. Ia menilai pengembangan koperasi membutuhkan keberpihakan kebijakan yang konsisten agar koperasi dapat berjalan optimal.



