Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?

Ringkasan AI
Ringkasan
Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret belakangan ini ramai dikaitkan dengan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ketua AKSES Suroto menilai kaitan tersebut tidak tepat, karena isu utama menyangkut zonasi, tata ruang, dan dugaan praktik monopoli usaha.
Ia menyebut ritel modern telah berkembang hingga lebih dari 40 ribu outlet dan masuk ke permukiman. Suroto menegaskan Permendag 18/2022 membatasi kepemilikan gerai maksimal 150 outlet per perusahaan dan mewajibkan kepatuhan pada zonasi daerah, serta merujuk UU 5/1999 soal persaingan usaha.
Dampak
Penegakan zonasi dan tata ruang berpengaruh pada sebaran gerai ritel modern dan perlindungan ruang usaha bagi toko tradisional serta ritel nonjaringan. KDKMP diposisikan sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok dan barang subsidi yang dimiliki warga setempat untuk memperkuat kontrol komunitas atas pasar.
Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret yang terjadi belakangan ini ramai dikaitkan dengan keberadaan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai anggapan itu tidak tepat karena masalah utamanya lebih berkaitan dengan aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha, bukan karena hadirnya koperasi desa.
Suroto mengatakan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga masuk ke gang-gang dan wilayah perkampungan. Ia menyebut jumlahnya bahkan telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah, sehingga pengaturan zonasi dan tata ruang menjadi semakin penting agar ekspansi tidak menekan pelaku usaha lain di sekitarnya.
Ia menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet. Selain itu, keberadaan gerai ritel modern wajib mengikuti ketentuan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, pengaturan tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat serta menciptakan keadilan ekonomi.
Aturan zonasi, lanjut Suroto, dibuat agar toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan tetap memiliki ruang hidup di tengah ekspansi pasar modern yang terus meluas. Ia menyebut kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah negara maju sebagai langkah menjaga keseimbangan persaingan dan keberlanjutan usaha skala kecil.
Suroto juga menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, bila dominasi pelaku usaha besar dibiarkan tanpa kontrol, mereka bisa menentukan harga, mengarahkan pola konsumsi masyarakat, hingga mematikan usaha-usaha kecil yang tidak punya daya tawar.
Dalam penjelasannya, Suroto mengatakan KDKMP dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. koperasi tersebut juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas. Ia menambahkan, seluruh usaha yang dijalankan KDKMP, termasuk gerai minimarket, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat sehingga warga dapat mengontrol jalannya usaha dan merasakan manfaat ekonominya secara langsung, sekaligus menjadi instrumen kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai kelompok usaha besar.


