Puluhan Ritel Modern Tutup Karena koperasi Merah Putih? Ini Penjelasan Pemerintah Lombok Tengah

Ringkasan AI
Ringkasan
DPMPTSP Lombok Tengah menegaskan penutupan 25 gerai ritel modern tidak terkait koperasi Desa Merah Putih, melainkan penertiban pelanggaran Perda No. 7 Tahun 2021. Salah satu pelanggaran utama adalah jarak gerai yang terlalu dekat dengan pasar tradisional untuk menjaga keseimbangan usaha.
Penutupan memicu aksi demonstrasi ratusan karyawan di kantor bupati dan DPRD karena khawatir terjadi PHK. Pemda akan memanggil manajemen ritel untuk membahas solusi, termasuk perubahan pola bisnis menjadi grosir dan rotasi karyawan.
Dampak
Kebijakan ini memengaruhi pekerja ritel yang operasional gerainya dihentikan serta pelaku usaha yang harus menyesuaikan lokasi dan model bisnis sesuai aturan. Penertiban juga berdampak pada penataan persaingan ritel modern dan perlindungan pasar rakyat di Lombok Tengah.
LOMBOK TENGAH - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menegaskan penutupan puluhan ritel modern di wilayahnya tidak berkaitan dengan keberadaan koperasi Desa Merah Putih. Penertiban dilakukan karena pelaku usaha dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah daerah menekankan langkah tersebut murni penegakan aturan, bukan dampak persaingan dengan lembaga tertentu.
Kepala DPMPTSP Lombok Tengah Dalilah mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar penutupan adalah lokasi ritel modern yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional. Ketentuan jarak ini, kata dia, ditetapkan untuk menjaga keseimbangan usaha dan melindungi ekosistem pasar rakyat.
Dalilah menjelaskan, pada wilayah 25 ritel modern yang ditutup tidak terdapat gerai koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, ia menilai isu yang mengaitkan penutupan dengan keberadaan koperasi tidak tepat. “Pemerintah daerah bekerja berdasarkan landasan hukum yang ada dan tidak terkait dengan KDMP,” ujarnya.
Ia mengakui penutupan gerai menimbulkan dampak, terutama bagi karyawan yang bekerja di titik-titik yang dihentikan operasionalnya. Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah daerah berencana memanggil manajemen ritel modern guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja. Langkah itu juga dimaksudkan agar penyesuaian operasional dilakukan tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Pemerintah daerah, lanjut Dalilah, memberikan dua rekomendasi kepada manajemen, yakni mengubah pola bisnis menjadi grosir serta melakukan rotasi karyawan secara internal. Ia menambahkan, meski ada 25 titik yang ditutup, jumlah ritel modern di Lombok Tengah masih ratusan titik sehingga pengelolaan tenaga kerja menjadi urusan masing-masing manajemen.
Sebelumnya, ratusan karyawan ritel modern yang terdampak penutupan menggelar demonstrasi di Kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah. Dalam aspirasinya, mereka meminta agar gerai yang ditutup dapat dibuka kembali karena khawatir kebijakan tersebut berujung pada PHK di kemudian hari. Pemerintah daerah memastikan aspirasi itu menjadi perhatian dalam pembahasan dengan pihak perusahaan.


