Setelah 2 Tahun Berstatus Pegawai BUMN, Ini Kelanjutan Karier Manajer Kopdes Merah Putih

Ringkasan AI
Ringkasan
Menteri koperasi Ferry Juliantono menyatakan status manajer Kopdeskel Merah Putih akan berubah setelah kontrak dua tahun dengan PT Agrinas Pangan Nusantara berakhir. Pemerintah menyiapkan skema lanjutan, termasuk opsi penempatan sebagai pegawai di lingkungan Kementerian koperasi untuk tetap mendampingi operasional koperasi di daerah.
Ferry menegaskan para manajer tidak akan diangkat menjadi ASN dan tetap berstatus PKWT. Kemenkop bersama BNSP menyiapkan sertifikasi bagi sekitar 30 ribu manajer, didahului pelatihan intensif sekitar 1,5 bulan, lalu dilanjutkan bagi bendahara.
Dampak
Skema lanjutan ini menjaga keberlanjutan pendampingan unit usaha Kopdes Merah Putih seperti gerai sembako, layanan kesehatan, apotek, dan pergudangan. Sertifikasi menstandarkan kompetensi pengelola agar tata kelola, kemitraan, dan akses pembiayaan koperasi di daerah lebih terarah.
JAKARTA - Menteri koperasi Ferry Juliantono menyatakan status manajer koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan berubah setelah masa kontrak dua tahun dengan PT Agrinas Pangan Nusantara berakhir. Pemerintah kini menyiapkan skema lanjutan terkait penempatan dan status kepegawaian para manajer agar pendampingan operasional koperasi desa dan kelurahan tetap berjalan.
Ferry menjelaskan, salah satu opsi yang dibahas adalah menempatkan para manajer sebagai pegawai di lingkungan Kementerian koperasi (Kemenkop). Nantinya, mereka tetap bertugas mendampingi dan mengelola operasional Kopdes Merah Putih di berbagai daerah, sesuai kebutuhan penguatan kelembagaan dan bisnis koperasi di tingkat lokal.
Meski begitu, Ferry menegaskan para manajer Kopdes Merah Putih tidak akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah kontrak berakhir. Status kerja mereka tetap menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai dasar hubungan kerja pada periode berikutnya.
Selain soal status kerja, Ferry menekankan manajer diharapkan memahami model bisnis koperasi dan mampu menjalankan unit usaha Kopdes Merah Putih. Unit yang dimaksud meliputi gerai sembako, layanan kesehatan, apotek, hingga pergudangan, yang membutuhkan pengelolaan operasional dan tata kelola bisnis yang rapi serta berkelanjutan.
Ferry menambahkan, manajer koperasi juga dituntut membangun relasi bisnis dan mencari sumber pembiayaan untuk mendukung pengembangan koperasi di daerah. Mereka diharapkan dapat mengarahkan kegiatan pengembangan usaha sekaligus memperkuat hubungan kemitraan agar koperasi memiliki akses pasar dan dukungan pendanaan yang memadai.
Untuk meningkatkan profesionalisme pengelola, Kementerian koperasi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyiapkan skema sertifikasi khusus bagi manajer dan bendahara Kopdes Merah Putih. Program sertifikasi ini direncanakan diikuti sekitar 30 ribu manajer koperasi, lalu dilanjutkan dengan pembekalan serupa bagi bendahara agar kompetensi pengelola terstandarisasi secara nasional. Wakil Menteri koperasi Farida Farichah menambahkan, peserta yang lolos rekrutmen akan menjalani pelatihan intensif sekitar satu setengah bulan, termasuk pendidikan kebangsaan dan pembekalan kompetensi manajerial, sebelum mengikuti sertifikasi untuk menyiapkan manajer yang profesional.



