Tanggung Renteng Bukan Berarti Satu Pihak Tanggung Semua, Perlawanan Hukum Bukan Itikad Buruk

Ringkasan AI
Ringkasan
Eksekusi putusan perdata sengketa koperasi dan institusi perbankan di Pematangsiantar disorot Guru Besar Hukum UPH Prof. Jamin Ginting. Ia menegaskan pertanggungjawaban harus proporsional dan berkeadilan, serta tidak otomatis dibebankan penuh kepada pihak yang paling kuat finansial.
Prof. Jamin menilai koperasi berakta dan pengelolaan sendiri adalah entitas terpisah dari institusi induk, sehingga produk simpanan pengurus bukan produk resmi institusi. Ia juga merujuk teori Directing Mind: korporasi bertanggung jawab bila pelaku mewakili kehendak direksi/komisaris; perlawanan eksekusi (partij verzet) diposisikan sebagai hak beracara.
Dampak
Penegasan ini memengaruhi cara publik dan aparat menilai afiliasi koperasi-institusi serta batas tanggung jawab korporasi atas tindakan oknum. Bagi pihak bersengketa, konsep tanggung renteng dan hak perlawanan menjadi rujukan untuk menuntut pembagian kewajiban sesuai porsi.
PEMATANGSIANTAR - Polemik eksekusi putusan perdata dalam sengketa yang melibatkan sebuah koperasi dan institusi perbankan di Pematangsiantar mendapat sorotan akademisi hukum. Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Jamin Ginting, menegaskan pertanggungjawaban dalam perkara semacam ini harus dilihat secara utuh, proporsional, dan berkeadilan. Ia mengingatkan, kewajiban tidak bisa serta-merta dibebankan seluruhnya kepada satu pihak hanya karena dianggap paling mampu secara finansial.
Prof. Jamin menjelaskan, dalam sengketa perdata yang melibatkan koperasi karyawan dan institusi induknya, kerap muncul perdebatan apakah hubungan afiliasi dapat ditafsirkan sebagai satu kesatuan tanggung jawab hukum. Menurutnya, koperasi yang didirikan melalui akta pendirian tersendiri, dengan struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang berdiri sendiri, merupakan entitas hukum terpisah dari institusi mana pun yang memiliki keterkaitan historis atau operasional.
Ia juga menekankan, jika sebuah koperasi dibentuk bagi pegawai internal suatu institusi dan bukan untuk masyarakat umum, maka tawaran produk simpanan dari pengurus koperasi—terlebih dengan iming-iming bunga tinggi—tidak dapat diartikan sebagai produk resmi dari institusi induknya. Penegasan itu dinilai penting agar publik tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan dalam menafsirkan hubungan afiliasi seolah identik dengan tanggung jawab hukum.
Dalam konteks pertanggungjawaban korporasi, Prof. Jamin menyoroti batas-batas tanggung jawab ketika perkara melibatkan tindakan oknum karyawan. Ia merujuk doktrin hukum teori Directing Mind, yakni korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pelaku merupakan representasi kehendak perusahaan. Representasi tersebut, katanya, melekat pada level direksi dan komisaris; apabila pelaku yang divonis bersalah bukan pengambil kebijakan strategis pada level itu, tindakannya harus dipandang sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi kehendak korporasi.
Terkait konsep tanggung renteng dalam sengketa eksekusi perdata, Prof. Jamin meluruskan pemahaman bahwa tanggung renteng bukan berarti satu tergugat harus menanggung seluruh nilai ganti rugi hanya karena paling kuat secara finansial. Ia menilai beban ganti rugi semestinya didistribusikan secara proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing pihak. Secara teknis, satu pihak dapat mengambil alih beban pihak lain, namun harus didasari kesediaan sukarela, bukan paksaan.
Ia menambahkan, dalam sengketa eksekusi perdata, langkah perlawanan (partij verzet) yang diajukan salah satu pihak saat merasa penetapan eksekusi tidak mencerminkan kesepakatan atau tidak sesuai porsi kewajibannya kerap ditafsirkan sebagai upaya mengulur waktu. Namun, dalam konteks hak beracara, perlawanan hukum dipandang sebagai mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan penilaian yang lebih adil dan proporsional.


