BPJS Kesehatan Gandeng Kopdes Merah Putih, Kanal Baru Pembayaran Iuran JKN

Ringkasan AI
Ringkasan
BPJS Kesehatan menguji coba peran koperasi sebagai kanal pembayaran iuran sekaligus pengaktif kembali peserta JKN nonaktif, menyasar persoalan tingginya tunggakan iuran. Tahap awal menggandeng 20 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bandung yang lolos kurasi legalitas, kepesertaan JKN internal, dan kesiapan infrastruktur.
Uji coba memuat tiga model: koperasi sebagai PPOB pembayaran iuran, agen mitra JKN untuk pendataan dan edukasi, serta kolaborator penghimpun dana usaha/CSR/donasi bagi peserta nonaktif. Koperasi mendapat imbal jasa per transaksi dan diwajibkan memiliki kepesertaan JKN aktif.
Dampak
Peserta JKN memperoleh akses pembayaran iuran dan bantuan reaktivasi lebih dekat di tingkat komunitas, sementara BPJS menargetkan penurunan jumlah peserta nonaktif untuk menjaga keberlanjutan program.
Bagi koperasi, kerja sama ini membuka sumber pendapatan berbasis transaksi dan memperluas peran layanan sosial, termasuk rencana pengembangan klinik dan apotek komunitas.
BANDUNG - BPJS Kesehatan menguji coba peran koperasi sebagai kanal pembayaran sekaligus pengaktif kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif, di tengah tantangan keberlanjutan program akibat tingginya jumlah peserta yang menunggak iuran. Pada tahap awal, BPJS Kesehatan menggandeng 20 koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bandung sebagai proyek percontohan. Skema ini ditujukan untuk memperluas akses layanan JKN sekaligus membuka peluang sumber pendapatan baru bagi koperasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan terdapat lebih dari 83.000 koperasi Merah Putih di Indonesia yang berpotensi menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan. Karena itu, BPJS Kesehatan memilih 20 KKMP di Kota Bandung yang telah melalui proses kurasi dan analisis kelayakan. “Beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya terkait legalitas badan usaha, kepesertaan JKN internal, dan kesiapan infrastruktur,” ujar Pujo di Bandung, Kamis (21/05/2026).
Dalam uji coba tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan tiga model kolaborasi. Pertama, koperasi berperan sebagai kanal pembayaran iuran peserta JKN melalui skema Payment Point Online Banking (PPOB). Kedua, koperasi bertindak sebagai agen mitra JKN yang melakukan pendataan, edukasi, hingga membantu pengaktifan kembali peserta nonaktif.
Ketiga, koperasi menjadi kolaborator yang menghimpun dan menyalurkan dana dari hasil usaha, corporate social responsibility (CSR), maupun donasi untuk membantu pembayaran iuran peserta nonaktif. Melalui skema tersebut, BPJS Kesehatan berharap dapat menekan jumlah peserta nonaktif yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam menjaga keberlanjutan program JKN. Kolaborasi ini juga diarahkan agar keterlibatan koperasi tidak berhenti pada layanan transaksi, tetapi berkembang pada peran pemberdayaan di tingkat komunitas.
Di sisi lain, koperasi memperoleh peluang bisnis melalui insentif berbasis transaksi. “KKMP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan nantinya akan kami berikan imbal jasa per transaksi dengan persentase tertentu, sehingga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan baru bagi koperasi,” kata Pujo. BPJS Kesehatan juga mensyaratkan seluruh koperasi mitra memiliki kepesertaan JKN aktif agar pengurus memiliki perlindungan kesehatan sekaligus memahami manfaat program.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha koperasi Kementerian koperasi Panel Barus menilai koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas akses layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat akar rumput. Menurut dia, koperasi berpeluang menjalankan fungsi sosial dengan mengingatkan peserta, melakukan pendataan ulang, hingga mendorong reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti. Ke depan, koperasi juga didorong berkembang menjadi pusat layanan kesehatan berbasis komunitas melalui pengembangan klinik dan apotek.


