DPR RI Bahas RUU Perkoperasian, Fokus ke Pengawasan dan Lembaga Penjaminan

Ringkasan AI
Ringkasan
Komisi VI DPR RI membahas RUU Perkoperasian dengan penekanan pada penguatan pengawasan dan pembentukan lembaga penjaminan. Anggota Komisi VI dari Fraksi NasDem, I Nengah Senantara, menilai langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola dan memulihkan kepercayaan publik setelah sejumlah koperasi bermasalah akibat lemahnya kontrol.
Ia mengingatkan skema pembiayaan pengawasan dan penjaminan jangan disamakan dengan perbankan agar iuran tidak memberatkan koperasi yang berlandaskan fungsi sosial. Nengah juga menekankan transparansi sumber modal agar akuntabilitas dan prinsip koperasi tetap terjaga.
Dampak
Jika RUU disahkan dan diterapkan konsisten, pengawasan serta penjaminan yang lebih terstruktur berpotensi meningkatkan perlindungan anggota dan menekan risiko gagal kelola. Transparansi modal juga memperkuat kepercayaan masyarakat, terutama bagi koperasi yang menjadi layanan keuangan di desa.
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian berpotensi menjadi titik balik kebangkitan koperasi di Indonesia. Ia menyoroti penguatan aspek pengawasan dan penjaminan sebagai poin krusial yang dapat memperbaiki tata kelola sekaligus memulihkan kepercayaan publik. Menurut Nengah, selama ini sejumlah koperasi terseret persoalan karena sistem kontrol yang lemah.
Nengah mengatakan koperasi bermasalah terjadi karena kontrol yang tidak memadai serta ketiadaan skema penjaminan. Dengan adanya lembaga pengawasan dan penjaminan yang diatur dalam RUU, ia yakin mekanisme pencegahan dan penanganan masalah bisa lebih terstruktur. Ia memandang pembentukan lembaga tersebut sebagai langkah yang sangat baik untuk memperkuat tata kelola koperasi.
Meski mendukung penguatan pengawasan, Nengah memberikan catatan agar pemerintah tidak menyamakan skema pembiayaan pengawasan koperasi dengan sektor perbankan. Ia menekankan koperasi memiliki basis sosial dan tidak semata berorientasi bisnis. Karena itu, beban iuran untuk penjaminan dinilai perlu dibuat lebih ringan agar tidak memberatkan koperasi.
Nengah optimistis jika sistem pengawasan dan penjaminan berjalan efektif, koperasi tidak hanya sehat secara organisasi, tetapi juga mampu bersaing sebagai lembaga keuangan yang kompetitif. Ia meyakini koperasi dapat menjadi pilihan utama masyarakat di desa jika dikelola dengan baik. Menurutnya, penguatan regulasi harus diikuti pelaksanaan yang konsisten agar manfaatnya dirasakan anggota dan masyarakat.
Selain pengawasan dan penjaminan, Nengah juga mengingatkan pentingnya transparansi modal. Ia menilai sumber modal koperasi harus jelas dan tetap sesuai prinsip dasar koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan. Dengan transparansi tersebut, akuntabilitas serta kepercayaan anggota maupun masyarakat dapat terjaga.



