Menkop Dorong Petani Tebu Jadi Pemilik Saham Pabrik Gula Lewat koperasi

Ringkasan AI
Ringkasan
Menteri koperasi Ferry Juliantono mendorong koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) memperkuat posisi tawar industri gula dengan menjadi pemilik saham pabrik gula di bawah PTPN dan PT Rajawali I. Arahan ini disampaikan saat RAT KPSTR Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 di Yogyakarta.
Ferry menekankan koperasi harus dikelola profesional berbasis anggota agar petani tebu tidak hanya memproduksi, tetapi juga menikmati nilai tambah rantai usaha. Ia meminta LPDB merancang pembiayaan lebih adaptif dengan margin kompetitif dan agunan tidak terbatas pada sertifikat tanah, termasuk aset tebu.
Dampak
Jika kepemilikan saham koperasi terwujud, petani tebu berpeluang memperoleh akses lebih kuat terhadap pengambilan keputusan dan pembagian nilai tambah di industri gula. Skema pembiayaan yang lebih fleksibel juga berpotensi memperluas akses modal bagi usaha tebu rakyat dan memperkuat ekosistem pergulaan daerah.
YOGYAKARTA - Menteri koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mendorong koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) memperkuat posisi tawar dalam industri gula nasional, salah satunya melalui kepemilikan saham di pabrik-pabrik gula yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali I. Dorongan itu disampaikan Ferry saat menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPSTR Kabupaten Malang Tahun Buku 2025 yang digelar di Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis.
Ferry menilai KPSTR memiliki peran strategis dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, terutama melalui penguatan sektor pergulaan rakyat. Menurut dia, KPSTR bukan sekadar wadah kelembagaan petani tebu, melainkan juga pendorong terbentuknya sistem usaha yang lebih terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Ia menekankan penguatan koperasi perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani gula dengan tata kelola usaha yang profesional dan berbasis anggota.
Ia menjelaskan, dengan tata kelola tersebut, petani diharapkan tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga menjadi bagian dari pemilik usaha yang menikmati nilai tambah dari seluruh rantai produksi. Ferry menyebut koperasi dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi petani, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan. Karena itu, penguatan peran kelembagaan dan bisnis dinilai harus berjalan beriringan.
Di sisi permodalan, Ferry meminta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) koperasi merancang skema pembiayaan yang lebih adaptif dan inovatif. Ia menyoroti perlunya margin atau bunga yang lebih kompetitif, serta pola pembiayaan yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan ekosistem bisnis tebu. Ferry juga berharap jaminan pengembangan usaha koperasi tidak harus terpaku pada sertifikat tanah, melainkan dapat menggunakan aset lain seperti tebu rakyat.
Ferry menilai kolaborasi KPSTR Malang dengan PT Rajawali I berpotensi menjadi model penguatan ekosistem gula rakyat di daerah lain di Indonesia. Sementara itu, Direktur Utama PT Rajawali I Danianto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara perusahaan dan KPSTR Kabupaten Malang. Ketua Umum Pengurus KPSTR Kabupaten Malang Hamim Kholili juga menegaskan komitmennya menjaga eksistensi koperasi di tengah dinamika industri gula, serta mengapresiasi dorongan agar koperasi memiliki andil kepemilikan strategis di pabrik gula milik negara.



