Kemenkop Susun Aturan Baru RAT, koperasi Tak Patuh Terancam Sanksi

Ringkasan AI
Ringkasan
Kementerian koperasi menyusun regulasi baru pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menyiapkan sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankannya. Wamenkop Farida Farichah menyatakan Kemenkop sedang merapikan data koperasi yang patuh dan tidak patuh untuk memperkuat tata kelola serta menjaga kepercayaan anggota.
Farida juga memaparkan KopDes/Kel Merah Putih sebagai mitra koperasi yang sudah ada, dengan peran menyalurkan kebutuhan pokok dan menjadi offtaker hasil produksi desa. Program ini diarahkan untuk mempersingkat rantai distribusi pangan dan memprioritaskan komoditas strategis seperti beras, jagung, cabai, bawang merah, dan perikanan.
Dampak
koperasi yang tidak melaksanakan RAT berisiko terkena sanksi dan dituntut lebih akuntabel. Penguatan KopDes/Kel Merah Putih berpotensi memperlancar distribusi barang bersubsidi dan penyerapan produksi desa sesuai potensi lokal.
JAKARTA — Kementerian koperasi (Kemenkop) tengah menyusun regulasi baru terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), termasuk menyiapkan sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Wakil Menteri koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan penataan aturan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan tata kelola sekaligus menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat.
Farida menyebut Kemenkop sedang merapikan data koperasi yang disiplin melaksanakan RAT dan yang tidak. “Kemenkop tengah merapikan data, koperasi yang disiplin RAT dan tidak RAT, termasuk sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan RAT,” kata Farida dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan pengelola koperasi perlu menjalankan kegiatan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Menurut Farida, pengelolaan koperasi harus dilakukan secara bertanggung jawab agar keberlangsungan usaha terjaga dalam jangka panjang. Ia menekankan koperasi perlu sehat tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan. Berkaca dari sejumlah koperasi bermasalah, ia menilai persoalan kerap muncul ketika pengurus tidak mampu menjaga kepercayaan para anggotanya.
Dalam kesempatan itu, Farida juga menyampaikan perkembangan program koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Ia menegaskan kehadiran KopDes/Kel Merah Putih dirancang sebagai mitra bagi koperasi eksisting, bukan kompetitor. Menurutnya, penguatan jejaring ini dibutuhkan agar layanan koperasi di tingkat desa dan kelurahan semakin efektif.
Farida menjelaskan peran KopDes/Kel Merah Putih bersifat dua arah, yakni menjadi penyalur kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau serta bertindak sebagai offtaker dan konsolidator hasil produksi desa. Koperasi desa akan difungsikan untuk menyalurkan barang, terutama barang-barang bersubsidi, dengan harga lebih terjangkau karena rantai pasok yang lebih pendek. Selain itu, koperasi juga akan berperan sebagai offtaker, agregator, sekaligus konsolidator dalam menghimpun dan menyalurkan hasil produksi masyarakat desa.
Ia menambahkan skema tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan pangan dari desa sekaligus memperpendek rantai distribusi pangan nasional. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan komoditas strategis yang terkait kebutuhan masyarakat dan inflasi pangan, seperti beras, jagung, cabai, bawang merah, dan komoditas perikanan. Pengembangan KopDes/Kel Merah Putih, kata Farida, juga disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing desa dan tidak menggunakan pendekatan seragam.



