koperasi dan UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Ekonomi Merata

Ringkasan AI
Ringkasan
Pemerintah membuka peluang koperasi, UMKM, dan badan usaha milik ormas keagamaan mengelola tambang melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 September 2025. Kebijakan ini memprioritaskan pemberian IUP untuk memperluas partisipasi publik di sektor mineral dan batubara serta mendorong pemerataan ekonomi di daerah penghasil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut peraturan menteri sedang disusun sebagai petunjuk teknis, dengan syarat pemohon memenuhi standar. Pemegang izin wajib menyusun RKAB, menyiapkan jaminan reklamasi, dan mematuhi ketentuan lingkungan.
Dampak
Akses legal bagi pelaku usaha skala kecil bertambah, namun tetap bergantung pada kelengkapan teknis dan komitmen keberlanjutan. Pengawasan juga diperketat; pada September 2025, 190 IUP ditangguhkan karena belum memenuhi jaminan reklamasi, dan sebagian dibuka kembali setelah kewajiban dipenuhi.
Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Kebijakan ini memprioritaskan koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan, sebagai upaya memperluas partisipasi publik di sektor yang selama ini didominasi perusahaan besar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi nasional, terutama di daerah yang memiliki sumber daya mineral dan batubara, sekaligus memperkuat tata kelola yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri sebagai turunan teknis dari PP tersebut. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” ujar Bahlil di Jakarta.
Pemerintah menekankan pemberian izin tetap mensyaratkan pemenuhan standar teknis dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Kementerian ESDM menyatakan setiap entitas yang memperoleh izin wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyediakan jaminan reklamasi (jamrek), serta menerapkan standar lingkungan hidup yang ketat sesuai ketentuan.
Selain membuka akses legal, pemerintah juga memperkuat pengawasan untuk menekan praktik pertambangan ilegal dan meningkatkan kepatuhan pemegang izin. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menyampaikan pengawasan dan penindakan terus diperketat, termasuk terhadap pemegang IUP yang belum memenuhi kewajiban.
Pada September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan mengajukan pembukaan kembali izin dan empat perusahaan telah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi kewajiban yang ditetapkan.



