MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui koperasi Syariah

Ringkasan AI
Ringkasan
FORKOPI menggelar audiensi dengan MUI Pusat di Jakarta pada 28 April 2026 untuk mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian. FORKOPI meminta pengaturan yang lebih tegas agar tata kelola, kepastian hukum, dan pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan berjalan seragam.
FORKOPI menekankan perlunya definisi koperasi syariah yang jelas, prinsip operasional sesuai fatwa, serta pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah. Mereka juga mengusulkan pengakuan fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal untuk mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf uang.
Dampak
Jika diakomodasi dalam RUU, koperasi syariah memiliki pedoman hukum dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat sehingga kepatuhan syariah dan akuntabilitas lembaga lebih terjamin. Penguatan fungsi Baitul Maal memperluas layanan sosial-ekonomi bagi anggota dan masyarakat melalui pengelolaan dana keagamaan.
JAKARTA - Forum koperasi Indonesia (FORKOPI) mendorong penguatan regulasi koperasi syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dorongan itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026), guna memastikan pengaturan yang lebih tegas bagi koperasi syariah.
Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo menilai pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan. Ia menyebut rancangan tersebut sudah memuat sejumlah pengaturan mendasar, namun perlu terus diperkuat agar implementasinya tidak menimbulkan tafsir beragam di lapangan.
Menurut Kartiko, materi yang diatur mencakup definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga aspek pengawasan. Ia menekankan koperasi syariah perlu memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang kuat melalui Dewan Pengawas Syariah. “Koperasi syariah perlu memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” kata Kartiko.
Dalam rancangan beleid, koperasi syariah didefinisikan sebagai entitas koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan fatwa lembaga berwenang. FORKOPI memandang rumusan tersebut penting sebagai pijakan hukum yang memastikan model usaha, produk, dan tata kelola koperasi syariah tetap sejalan dengan ketentuan syariah.
FORKOPI juga menyoroti peran Dewan Pengawas Syariah sebagai elemen kunci untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai prinsip syariah. Kartiko menyampaikan fungsi Dewan Pengawas Syariah bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Ia menilai pengawasan yang kuat akan mendukung kepercayaan anggota dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Selain aspek pengawasan, FORKOPI mengangkat fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal. Menurut Kartiko, peran tersebut memungkinkan koperasi syariah mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang, sehingga manfaatnya dapat lebih luas dirasakan anggota dan masyarakat. FORKOPI berharap pengaturan dalam RUU Perkoperasian mampu mengakomodasi fungsi ekonomi dan sosial koperasi syariah secara seimbang.



