Tok! Prabowo Teken PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sawit hingga Batu Bara

Ringkasan AI
Ringkasan
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM-PPKF 2027 pada 20 Mei 2026. Aturan ini mewajibkan penjualan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai bank ekspor tunggal, diterapkan bertahap dimulai dari sawit, batu bara, dan ferroalloy.
BUMN tersebut menyalurkan hasil penjualan kepada pelaku usaha sebagai fasilitas pemasaran agar transaksi lebih tertata. Pemerintah menargetkan pengawasan ekspor lebih ketat untuk menekan under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Dampak
Pelaku usaha sawit, batu bara, dan ferroalloy harus menyesuaikan mekanisme penjualan ekspor melalui BUMN yang ditunjuk. Alur pembayaran dan pelaporan ekspor akan terpusat sehingga lebih mudah dipantau.
Bagi negara, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat transparansi transaksi, menahan kebocoran devisa, dan meningkatkan penerimaan pajak serta penerimaan dari pengelolaan SDA.
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, Rabu (20/5/2026). Prabowo menyebut aturan itu menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional di tengah tantangan geopolitik dan kebutuhan memperkuat penerimaan negara. “Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujarnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai bank ekspor tunggal. Prabowo menyatakan ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap dimulai dari beberapa komoditas utama. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bank ekspor tunggal,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan, BUMN yang ditunjuk akan meneruskan hasil setiap penjualan ekspor kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Ia menyebut skema itu sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility yang diharapkan membuat alur transaksi lebih tertata. Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan proses ekspor berjalan lebih transparan dan mudah dilacak.
Menurut Prabowo, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperketat pengawasan dan monitoring transaksi ekspor sekaligus memberantas praktik pelanggaran yang selama ini merugikan negara. Ia menyoroti masalah kurang bayar atau under invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujarnya.
Prabowo menambahkan, penerapan PP ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan serta penjualan SDA Indonesia. Ia menilai potensi penerimaan bisa ditingkatkan apabila transaksi ekspor terkendali dan devisa hasil ekspor tidak bocor. “Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” kata Prabowo.



