Wamenkop: Banyak Gen Z Tak Tahu koperasi, Padahal Penting Bagi Ekonomi

Ringkasan AI
Ringkasan
Wakil Menteri koperasi Farida Farichah menilai banyak generasi Z tidak lagi mengenal koperasi, sehingga citranya dianggap ketinggalan zaman dan kurang relevan. Ia menyebut minimnya pembahasan koperasi selama dua hingga tiga dekade ikut memudarkan pemahaman tentang perannya sebagai pilar ekonomi.
Farida mengatakan perhatian terhadap koperasi kembali menguat lewat program strategis nasional, termasuk koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Ia juga menyoroti regulasi koperasi masih mengacu pada UU 1992 yang dinilai belum mengakomodasi perkembangan digital, sehingga pemerintah mendorong pembaruan.
Dampak
Penguatan dan modernisasi koperasi diarahkan untuk memperluas akses ekonomi berbasis komunitas, terutama di tingkat desa dan akar rumput. Pembaruan regulasi berpotensi memengaruhi cara koperasi beroperasi, termasuk adaptasi layanan dan tata kelola di era digital.
JAKARTA - Wakil Menteri koperasi Farida Farichah menilai koperasi yang dulu lekat dengan kehidupan masyarakat kini mulai terasa asing bagi generasi muda. Ia mengatakan banyak Gen Z bahkan tidak lagi familiar dengan koperasi, padahal perannya penting bagi perekonomian nasional. Kondisi ini membuat citra koperasi kerap dianggap ketinggalan zaman dan tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Farida menjelaskan, dalam dua hingga tiga dekade terakhir, koperasi jarang menjadi topik pembahasan, baik di ruang publik maupun di kalangan anak muda. Minimnya percakapan itu ikut memudarkan pemahaman tentang fungsi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi yang berperan strategis membangun kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat akar rumput. Akibatnya, koperasi sering dipersepsikan konvensional dan tidak adaptif.
"Kita sudah lama tidak bicara koperasi. Bahkan mungkin anak-anak Gen Z tidak tahu apa itu koperasi, karena dianggap konvensional dan tidak adaptif," ujar Farida dalam Top Women Fest 2026 akhir pekan lalu, Sabtu (25/4/2026). Ia menilai pemulihan citra sekaligus penguatan peran koperasi perlu dilakukan secara konsisten, agar relevan dengan kebutuhan ekonomi masa kini dan dekat dengan generasi muda.
Menurut Farida, situasi mulai berubah karena koperasi kembali mendapat sorotan seiring hadirnya program strategis nasional yang mendorong penguatan ekonomi berbasis masyarakat. Salah satu yang disebutnya adalah program koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut program tersebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali peran koperasi sekaligus mengenalkannya kembali kepada anak muda.
Meski demikian, Farida menyoroti tantangan besar yang masih dihadapi, terutama dari sisi regulasi. Ia mengungkapkan, payung hukum koperasi di Indonesia masih menggunakan aturan yang sudah lama dan dinilai belum mengikuti perkembangan zaman. "koperasi kita masih menggunakan undang-undang tahun 1992. Tentu ini jadi tantangan besar karena belum mengakomodasi perkembangan digital," jelasnya.
Farida menegaskan pemerintah saat ini mendorong pembaruan regulasi agar koperasi bisa lebih adaptif, modern, dan sesuai kebutuhan ekonomi saat ini. Ia juga mengingatkan koperasi bukan semata model bisnis, melainkan amanah konstitusi karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 koperasi disebut sebagai salah satu bentuk usaha yang menjadi dasar perekonomian nasional. "Ini warisan pendiri bangsa yang harus kita jaga dan kembangkan," tegasnya.



