Ekonom Ingatkan Kopdes Merah Putih Jangan Hanya Kejar Target Jumlah

Ringkasan AI
Ringkasan
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan Kementerian koperasi agar tidak hanya mengejar target jumlah koperasi Desa Merah Putih tanpa memperhatikan kesiapan usaha dan tata kelola. Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,35 triliun pada 2027 untuk mempercepat operasionalisasi lebih dari 80.000 koperasi yang telah berbadan hukum. Yusuf menilai keberhasilan program seharusnya diukur dari koperasi yang benar-benar aktif menciptakan nilai ekonomi, bukan dari jumlah yang terbentuk.
Dampak
Penggunaan anggaran tambahan perlu dipertimbangkan secara selektif mengingat ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Pembaca, khususnya masyarakat desa, perlu memantau apakah koperasi yang dibentuk mampu beroperasi berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata,而非 hanya memenuhi target administratif.
Usulan tambahan anggaran Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebesar Rp 1,35 triliun untuk mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih dinilai perlu diiringi dengan kesiapan usaha dan tata kelola yang memadai. Tanpa kedua hal tersebut, tambahan anggaran berisiko hanya menambah jumlah koperasi secara administratif tanpa memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan program Kopdes Merah Putih pada dasarnya memiliki potensi manfaat ekonomi yang besar, terutama dalam memperkuat rantai distribusi, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di pedesaan. Namun, menurutnya, urgensi tambahan anggaran tidak bisa semata-mata didasarkan pada target operasionalisasi lebih dari 80.000 koperasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah koperasi yang sudah dibentuk benar-benar memiliki kesiapan usaha, pasar, dan kapasitas pengelolaan yang memadai.
"Jangan sampai fokus hanya pada jumlah koperasi yang beroperasi secara administratif," ujar Yusuf, Kamis (11/6/2026).
Seperti diketahui, Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,35 triliun pada 2027. Tambahan dana tersebut antara lain akan digunakan untuk mempercepat operasionalisasi lebih dari 80.000 Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum serta mendukung berbagai program pengembangan koperasi nasional.
Yusuf mengingatkan, dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pemerintah perlu memperhitungkan manfaat ekonomi yang dihasilkan dibandingkan dengan kebutuhan sektor lain yang juga membutuhkan dukungan anggaran. "Tambahan Rp 1,35 triliun tentu memiliki opportunity cost. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, atau program pengentasan kemiskinan. Karena itu manfaat ekonominya harus benar-benar terukur," katanya.
Ia menilai tambahan anggaran baru dapat dianggap sepadan apabila mampu mendorong peningkatan produktivitas, pendapatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi lokal secara berkelanjutan. Menurut Yusuf, keterbatasan pagu indikatif Kemenkop tahun 2027 yang hanya sebesar Rp 542,89 miliar justru seharusnya mendorong pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran. Fokusnya sebaiknya diarahkan pada daerah yang memang memiliki potensi ekonomi, kesiapan kelembagaan, dan kebutuhan yang jelas terhadap model koperasi tersebut.
"Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama," ujarnya.
Yusuf menilai keberhasilan program tidak seharusnya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk atau telah berbadan hukum. Indikator yang lebih relevan adalah jumlah koperasi yang benar-benar aktif beroperasi dan mampu menciptakan nilai ekonomi. Beberapa indikator yang dapat digunakan antara lain tingkat partisipasi anggota, pertumbuhan omzet, kemampuan menghasilkan surplus usaha, peningkatan pendapatan anggota, penciptaan lapangan kerja, hingga tingkat kemandirian koperasi tanpa bergantung pada subsidi pemerintah.
Yusuf menegaskan faktor utama yang menentukan keberhasilan koperasi dalam jangka panjang bukanlah besarnya anggaran, melainkan kualitas tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan model bisnis yang dijalankan. "Banyak lembaga ekonomi yang memperoleh dukungan dana besar tetap gagal karena tata kelolanya lemah dan tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas. Sebaliknya, ada koperasi yang berkembang meski modalnya terbatas karena dikelola secara profesional dan memiliki model bisnis yang sesuai kebutuhan pasar," katanya.
Menurutnya, anggaran memang diperlukan sebagai katalis awal, terutama untuk pendampingan, digitalisasi, pelatihan, dan penguatan ekosistem usaha. Namun keberlanjutan koperasi pada akhirnya ditentukan oleh kemampuannya menciptakan manfaat ekonomi bagi anggotanya. "Tantangan terbesar Kopdes Merah Putih bukan sekadar mencari tambahan dana, tetapi memastikan koperasi yang sudah dibentuk memiliki insentif ekonomi yang nyata untuk bertahan dan berkembang tanpa bergantung secara permanen pada APBN," pungkas Yusuf.



